Pelaksanaankonsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era reformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah adalah dua istilah yang tidak lagi asing ditelinga kita saat ini. Dalam Dinegara kita sendiri istilah otonomi daerah ini sering pula disebut desentralisasi. Arti dari desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat pada daerah otonomi. Maka pelaksanaan desentralisasi ini diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. potensiyang ada di daerah masing-masing.Peraturan-peraturan yang di wewenangkan pada pemerintah daerah juga mengenai peraturan perekonomian. Perekonomian pemerintah daerah bisahasilkan melalui potensi daerah masing-masing. Otonomi daerah ini juga sudah diatur dalam undang-undang negara republik indonesia no 32 tahun 2004 dan no 23 tahun 2014. Daerahtidak diberikan hak otonomi, melainkan kewajiban untuk ikut melancarkan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat. Baca juga: Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal. Adapun politik hukum agraria di era orde baru tidak lagi berkutat pada pembentukan UUPA, melainkan penerapan UUPA. Misalnya pada era orde baru Perumusanhipotesis pada penelitian ini merupakan suatu proses deduk-tif. Hipotesis yang dibangun dari proses deduksi perlu diuji secara empiris yang dengan demikian di dalam penelitian ini ter-dapat aktivitas yang disebut dengan deducto hipotetico verificative (Herman Soewardi, 2000). Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah pelimpahan 6DoAKN.

bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia pada saat ini